Setelah penantian 13 tahun, 12 Desember 2017 lalu RUU Kepalangmerahan akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang, sekaligus mengakhiri kontroversi penggunaan lambang gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Indonesia. Sebagai salah satu negara paling buncit yang memiliki UU kepalangmerahan langkah tersebut menjadi lompatan kemajuan sangat vital, tidak hanya bagi PMI melainkan juga bagi TNI dan bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL