Salah satu tugas mulia dosen, tertuang dalam Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 2 Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain  mengajar dan mendidik para mahasiswa, seorang dosen juga dituntut untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti :  Mengajar, Meneliti dan Mengabdi Kepada Masyarakat. Maka dari itu kegiatan para dosen dari Program Studi Manajemen Universitas Pamulang melaksanakan PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) pada bulan oktober 2021 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL