Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kebutuhan Regulasi Komunikasi di Ruang Digital

19 Februari 2023   14:10 Diperbarui: 19 Februari 2023   14:08 85 0
Sarana untuk mendapatkan informasi saat ini bisa didapatkan dengan menggunakan media sosial. Berbagai macam informasi yang berada di media sosial bisa dipilih oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Selain mendapatkan informasi di media sosial adanya konsep komunikasi digital yaitu menjalin relasi diruang virtual. Kehadiran peraturan Perundang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008 telah direvisi pada tahun 2016. Tujuannya dibuatnya UU ITE oleh pemerintah Indonesia adalah untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan informasi maupun transaksi elektronik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun