RUKHP yang akan disahkan pada tanggal 30 September 2019 mendatang, yang sebelum seharusnya sudah disahkan pada tanggal 25 September 2019.  Menuai banyak kecaman dari hampir seluruh warga Indonesia, karena perubahan isi RUU yang tidak  wajar dan sangat kontroversial. Salah satunya RUU Pers, ada 10 pasal pada RUKHP yang dapat mengkriminalkan atau mencebloskan jurnalis ke pidana.Â
KEMBALI KE ARTIKEL