Infaq adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ia merupakan wujud kedermawanan seorang muslim dalam mengeluarkan sebagian hartanya di jalan Allah. Namun, Islam menekankan bahwa infaq yang diterima dan diberkahi adalah infaq yang bersumber dari harta yang halal. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik..." (QS. Al-Baqarah: 267). Ayat ini menegaskan pentingnya memastikan sumber harta yang kita infakkan harus berasal dari usaha yang bersih dan halal.
KEMBALI KE ARTIKEL