revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik mau pun konten kreator dalam kebebasan berekspresi secara umum. Maka revisi UU penyiaran berdampak pro dan kontra dalam hal pembentukan UU penyiaran.
RUU Penyiaran dapat mengekang dan membatasi konten kreator dalam mengunggah konten yang mereka buat. Dan menurut saya itu dapat mengurangi kreatifitas dari konten kreator.
RUU Penyiaran dalam hal kebebasan pers dan ekpresi juga dapat dianggap membatasi dan terlalu ketat dalam penyensoran yang memiliki kontrol yang berlebihan terhadap media.
Namun, RUU Penyiaran berpotensi dapat membantu mengoreksi konten-konten yang negatif dari jangkauan anak-anak di bawah umur dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas konten dan keamanan publik melalui penyiaran media. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan relevan, serta dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari konten yang tidak sesuai atau berbahaya. UU ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemerintah dalam proses penyiaran yang relevan.
Dalam sektor teknologi dan konvergensi media, perkembangan teknologi dan konvergensi media menimbulkan tantangan baru dalam regulasi penyiaran. RUU harus adaptif terhadap perubahan ini, namun sering kali regulasi yang diusulkan dianggap tidak cukup cepat atau responsif terhadap perubahan teknologi.