Satu bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 03/10/2024 , seorang pengguna marketplace berinisial R G tertipu karena tergiur barang dengan harga miring,barang tersebut yaitu berupa sebuah motor.
R G tertipu sebesar -+20 juta rupiah, awal mulanya korban membuka marketplace dan sedang mencari motor tersebut dan ditemukanlah ada yang menjual nya dengan harga miring, tanpa basa basi korban menanyakan detail dari barang tersebut.
R G meminta detail foto, video dll tentang barang tersebut,dikirimkan lah oleh pelaku yang berinisial D S foto serta video yang diminta oleh korban tersebut, lengkap dengan detail dan video call dari pelaku, pelaku meyakinkan korban agar segera melunasi DP dengan alasan ada yang mau membeli barang tersebut juga pada saat itu, tanpa berfikir panjang di kirimkanlah uang oleh korban kepada pelaku tanpa menggunakan rekber (rekening bersama).