Hukuman adalah suatu pembalasan yang ditetapkan untuk memelihara kepentingan masyarakat, karena adanyana pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara yang telah di tetapkan. Hukuman dibagi menjadi dua yaitu hukuan pidana dan hukuman pertada tetapi disini akan membahas hukuman huddud dalam islam yang diambil dari hududu yang bentuk jama dar kata had yang memiliki arti pembatas antara dua hal yaitu pembatasan anatara yang halal dan haram.
KEMBALI KE ARTIKEL