Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Restorative Justice : Menjawab Tantangan Keadilan Hukum di Indonesia

13 Desember 2024   08:27 Diperbarui: 13 Desember 2024   08:27 47 0
Jakarta, -- Pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) menjadi salah satu langkah progresif dalam reformasi hukum di Indonesia. Konsep ini membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan dengan menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, daripada sekadar penghukuman.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun