Menurut Diponolo (1975: 23-25), negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Diponolo menyimpulkan 3 unsur konstitutif yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu wilayah, rakyat, dan tata pemerintahan. Selain unsur konstitutif ada juga unsur lain yaitu unsur deklaratif (pengakuan dari negara lain). Namun bukan berarti terpenuhinya unsur-unsur tersebut menjadikan sebuah negara ideal, melainkan  agar mendapatkan status sah sebagai suatu negara. Pada dasarnya, negara dapat dikatakan ideal apabila negara tersebut yang mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan mencapai tujuan serta cita-cita negaranya. Setiap negara di dunia memiliki tujuan, cita-cita, dan identitas nasional yang berbeda-beda, oleh karena itu konsep negara ideal juga berbeda di setiap negara. Meskipun berbeda-beda, tetapi pada umumnya setiap negara pasti memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat dan memberikan keamanan bagi seluruh bangsa dan wilayah negaranya.
KEMBALI KE ARTIKEL