Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Pengelolaan Zakat Fitrah di Masjid Agung Kota Blitar

7 Juni 2021   21:12 Diperbarui: 7 Juni 2021   21:13 813 1
Di masa pandemic Covid-19 saat ini banyak kegiatan masyarakat yang terkena terkendala karena diberlakukannya pembatasan sosial. Karena pembatasan ini semua aktivitas masyarakat tidak dapat berjalan dengan maksimal. Tetapi walaupun diberlakukannya pembatasan sosial ini tidak menjadi halangan para masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas. Salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat merupakan rukun islam yang ke-tiga, zakat sendiri memiliki 2 jenis yaitu: zakat mal, dan zakat fitrah. Semua jenis zakat ini pasti sudah pernah dipelajari walaupun tidak mendalam dan pastinya sudah seringkita dengar. Tetapi yang paling sering kita lakukan adalah zakat fitrah. Karena zakat fitrah dilakukan oleh hampir semua umat muslim di dunia dalam kurun waktu satu tahun sekali atau lebih tepatnya 1 Syawal sebelum sholat ied al-fitri. Kenapa zakat fitrah dilakukan? Karena pada dasarnya zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat islam baik perempuan ataupun laki-laki sudah baligh ataupun belum, tua, muda, dan lansia. Untuk mengetahui lebih jelas zakat fitrah itu apa akan kita bahas lebih lanjut di sini. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun