Pecandu , penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah tertangkap tangan telah diatur dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, bahwa dikatakan “ pecandu narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial “ dan “ Penempatan rehabilitasi medis dan sosial merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.