Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Babak Baru Melawan Covid-19, Cukup Karantina Kesehatan, Tak Perlu Darurat Sipil

31 Maret 2020   19:19 Diperbarui: 1 April 2020   08:20 5969 6
Akhirnya, dalam jumpa pers di Istana Bogor pada Rabu, 31 Maret 2020, Presiden Jokowi mengatakan jika pemerintah sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun