Akhirnya, dalam jumpa pers di Istana Bogor pada Rabu, 31 Maret 2020, Presiden Jokowi mengatakan jika pemerintah sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL