Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-iwadhu (perubahan). Menurut pengertian Syara, Al-Ijarah adalah suatu jenis akad imbalan manfaat. Al-ijarah adalah akad pemindahan hak pakai dan manfaat dari barang atau jasa dengan membayar upah untuk upah, tanpa ada perpindahan hak milik (kepemilikan/milkyyah) atas barang tersebut.Â