Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat fundamental, yaitu hak-hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawanya sejak ia lahir yang berkaitan dengan harkat dan martabatnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga keberadaannya merupakan keharusan, tidak dapat diganggu gugat, bahkan harus diimbangi, dihormati dan dipertahankan dari segala macam ancaman, hambatan dan gangguan dari manusia lainnya. Karena hak asasi manusia merupakan hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang sangat bersifat kodrat, yakni ia tidak bisa lepas dari dan dalam kehidupan manusia. Sebagai hak dasar, maka kedudukan hak asasi manusia sangat penting, bahkan dianggap merupakan ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum dan merupakan jaminan konstitusional terhadap pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak, legalitas dalam arti hukum dan segala bentuknya.
KEMBALI KE ARTIKEL