APBN/APBD yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan keuangan pembiayaan infrastruktur sangat terbatas memicu pemerintah untuk menggunakan solusi, salah satunya melalui
Public Private Partnership (PPP) atau di Indonesia lebih familiar disebut dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kondisi tersebut disebabkan oleh dana untuk RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional 2015-2019 yang kurang, sehingga KPBU sendiri berfungsi untuk menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan proyek nasional berupa pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar. KPBU telah tertulis dalam Peraturan Presiden 38 Â tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang telah berubah nama dari Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).
KEMBALI KE ARTIKEL