Indonesia merupakan negara hukum, dimana disetiap hubugan dalam bernegara diatur dalam suatu hukum yang memaksa dan mengikat. Hukum di Indonesia bermuara di Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya terdapat banyak sekali aturan-aturan mengenai segala hal yang bersangkutan dengan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL