Buol - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah telah menerima formulir daftar pemilih untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta surat pernyataan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas Kelas III Leok yang di serahkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Buol, Kamis (11/07/2024)
KEMBALI KE ARTIKEL