Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Peroleh Hak Integrasi, 8 Orang WBP Lapas Leok Jalani Cuti Bersyarat

5 Februari 2024   15:30 Diperbarui: 5 Februari 2024   15:45 93 0
Buol - Sebanyak 8 (Delapan) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok bebas usai mendapat Hak Integrasi yaitu cuti bersyarat (CB). Warga Binaan yang mendapat cuti bersyarat itu sesuai keputusan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI. Senin (05/02/2024).

Delapan WBP Lapas Leok yang mendapat Cuti Bersyarat tersebut terdiri dari 4 (empat) orang kasus pemukulan dan 4 (empat) orang lainnya kasus pencurian. Pengeluaran WBP yang menjalani CB ini telah memenuhi syarat, baik administratif maupun subtantif. diantaranya sudah menjalani 2/3 masa pidana, telah berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas serta penilaian pembinaan kepribadian tercatat baik dalam aplikasi SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun