Delapan WBP Lapas Leok yang mendapat Cuti Bersyarat tersebut terdiri dari 4 (empat) orang kasus pemukulan dan 4 (empat) orang lainnya kasus pencurian. Pengeluaran WBP yang menjalani CB ini telah memenuhi syarat, baik administratif maupun subtantif. diantaranya sudah menjalani 2/3 masa pidana, telah berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas serta penilaian pembinaan kepribadian tercatat baik dalam aplikasi SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).