Pemilih Kotak kosong tidak termasuk golput karena mereka tetap datang ke TPS, kemudian memilih dan mencoblos surat suara yang tidak ada gambar atau foto calon, artinya mereka tetap menyalurkan aspirasi untuk memilih diantara dua pilihan antara surat suara yang ada gambar calonnya dengan surat suara yang tidak ada gambar calonnya.
KEMBALI KE ARTIKEL