Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2009, kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Terjadinya kerusakan alam dapat disebabkan oleh dua faktor yaitu akibat peristiwa alam dan akibat ulah manusia. Beberapa contoh bencana alam yang menyebabkan kerusakan alam adalah letusan gunung berapi, banjir, abrasi, tanah longsor, angin puting beliung, gempa bumi, dan tsunami. Kerusakan yang dilakukan manusia umumnya tidak ramah lingkungan seperti perusakan hutan dan alih fungsi hutan, pertambangan, pencemaran udara, air, tanah dan sebagainya. Kerusakan yang diakibatkan oleh manusia ini justru lebih besar dibanding kerusakan akibat bencana alam. Kelakuan ini dapat terjadi secara terus menerus dan cenderung meningkat. Kerusakan lingkungan hidup ada bermacam bentuk, di antara lain terdapat kerusakan ekosistem, pencemaran air, tanah, udara, hutan gundul, sampai tanah tandus. Di analisa ini saya akan lebih fokus ke pencemaran tanah.
KEMBALI KE ARTIKEL