Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusif untuk Anak Berkebutuhan Khusus

21 April 2021   19:34 Diperbarui: 21 April 2021   19:37 695 1
Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua siswa penyandang disabilitas dan intelektual atau bakat khusus untuk berpartisipasi dalam pendidikan atau belajar di lingkungan pendidikan dengan siswa biasa. UUD 1945 Pasal 32 ayat menegaskan bahwa "setiap warga negara berhak atas pendidikan"; Pasal 32 ayat UUD 1945 menyebutkan: "Setiap warga negara berkewajiban mengenyam pendidikan dasar, dan pemerintah wajib menyediakan dana. untuk itu." Mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 mengatur: "Setiap warga negara berhak atas pendidikan yang berkualitas". Undang-undang ini merupakan bukti kuat pendidikan integrasi sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun