Dewasa ini, banyak ditemui perilaku masyarakat hingga pelajar yang telah melanggar dalam Bermedia Sosial. Mari kita mengingat kembali mengenai pentingnya pengetahuan mengenai kandungan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar masyarakat dapat Bermedia Sosial sesuati dengan apa yang telah ditentukan dalam Undang-Undang sehingga tidak menimbulkan sebuah permasalahan dalam Bermedia Sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL