Perlingdungan terkait dengan perempuan dan anak merupakan isu yang sudah cukup lama menjadi pembicaraan di masyarakat. Beberapa cara untuk mengatasi isu tersebut telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, lalu meratifikasi Konvensi internasional mengenai perlindungan perempuan seperti Convention Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW) yang telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 dan berbagai undang-undang lainnya serta meningkatkan peran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak dan berbagai lembaga lainnya yang dapat membantu apabila terjadi kekerasan dan peristiwa lainnya yang menyangkut keamanan dari perempuan dan anak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL