Dalam ajaran Islam, masalah sosial seperti penyalahgunaan miras atau minuman keras dianggap sebagai patologi sosial yang merusak individu dan masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini tercermin dalam ayat-ayat Al-Qur'an, terutama Surah Al-Baqarah ayat 219 dan Surah Al-Maidah ayat 90 dan 91. Ayat-ayat ini memberikan pemahaman mendalam tentang dampak negatif miras terhadap individu, hubungan sosial, dan masyarakat secara luas.
KEMBALI KE ARTIKEL