HTI didirikan oleh sekelompok aktivis yang terinspirasi oleh gagasan untuk mengembalikan penerapan syariat Islam secara komprehensif dalam kehidupan masyarakat dan negara. Mereka mendasarkan ajaran dan prinsip organisasi pada pemahaman mereka terhadap ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah.
Sejak awal berdirinya, HTI telah berperan dalam menyebarkan pandangan-pandangan politik Islam di Indonesia. Organisasi ini aktif dalam kegiatan pendidikan, dakwah, dan pemikiran politik dengan tujuan akhir menggulingkan sistem politik yang ada dan mendirikan negara khilafah.
Namun, pada tahun 2017, pemerintah Indonesia secara resmi melarang HTI dengan alasan bahwa organisasi ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Larangan ini membuat HTI tidak lagi diakui sebagai organisasi yang legal di Indonesia, dan pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk menghentikan kegiatan serta eksistensi mereka.
Pada umumnya, organisasi ini mendapat sorotan dan kontroversi karena visi politiknya yang ingin mengganti sistem pemerintahan yang ada dengan khilafah. Meskipun larangan itu menandai akhir dari keberadaan legal HTI di Indonesia, gagasan serta dampak dari pandangan politik yang dianutnya masih tetap menjadi perdebatan dan perhatian di kalangan masyarakat.