Cultuurstelsel atau yang dikenal sebagai sistem tanam paksa, merupakan sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Johannes van den Bosch pada tahun 1830. Kebihakan ini mewajibkan setiap desa menyisihkan tanahnya sebesar 20 persen untuk ditanami komoditas ekspor, khususnya kopi, tebu, teh, dan tarum (nila). Sistem tersebut muncul pada tahun 1830 dikarenakan kesulitan finansial yang menerpa pemerintahan Belanda. Dikarenakan perang Jawa pada tahun 1825-1830, kas negara Belanda habis. Oleh karena diperlukan sumber penghasilan alternatif. Disanalah gagasan untuk kebijakan tanam paksa ini muncul.Â
KEMBALI KE ARTIKEL