Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers pemberantasan judi
online pada 24 Mei 2024 memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok bahwa jika masih menayangkan konten judi
online, maka akan dijatuhkan denda maksimal sebesar 500 juta rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL