Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Judi Online Makin Meresahkan, Menkominfo Beri Ancaman Denda Maksimal 500 Juta per Konten Judi Online untuk Seluruh Platform Digital

5 Juni 2024   20:01 Diperbarui: 5 Juni 2024   20:05 181 0
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers pemberantasan judi online pada 24 Mei 2024 memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok bahwa jika masih menayangkan konten judi online, maka akan dijatuhkan denda maksimal sebesar 500 juta rupiah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun