Dualitas kepentingan merupakan keberadaan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain dan dua hal ini seringkali berhubungan dengan etika atau konflik kepentingan. Akan tetapi, dua hal ini juga dapat bertentangan seperti lebih mencondongkan kepentingan pribadi ataupun kepentingan rakyat.
Untuk memahami dualitas kepentingan ini, penulis menggunakan teori kepentingan Roscoe Pound. Menurut Roscoe Pound, kepentingan tertentu yang menurut masyarakat kepentingan itu harus dilindungi oleh hukum. Roscoe Pound juga menyampaikan tidak semua kepentingan itu harus dilindungi oleh hukum. Pasalnya, ada kepentingan sosial yang dapat dilindungi dengan adanya agama, estetika dan moral, dan bentuk perlindungan lainnya. Roscoe Pound juga mengklasifikasikan tiga golongan kepentingan, yaitu :
Pertama, kepentingan individu. Kepentingan individu ini disamakan kemudian dengan hukum perdata (private law). Wujud dari kepentingan individu tersebut adalah permintaan, tuntutan, kehendak, dan harapan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi. Rosce Pound membagi kepentingan individu ini menjadi tiga kelompok, yakni kepentingan pribadi (kebebasan minat, reputasi, kehormatan, perlindungan hak pribadi, kebebasan berkeyakinan dan berpendapat), hubungan domestik (perkawinan), kepentingan yang bersifat substansi (kepemilikan aset, kebebasan berserikat, dan keberlangsungan pekerjaan).
Kedua, kepentingan publik. Kepentingan publik ini disamakan dengan hukum publik. Wujud dari kepentingan publik ini adalah tuntutan, kehendak, permintaan, dan harapan individu terkait dengan kehidupan politik. Kepentingan publik memiliki karakteristik dan kaitannya dengan kepentingan negara.
Kemudian, yang terakhir merupakan kepentingan sosial. Kepentingan sosial didefinisikan Roscoe Pound sebagai tuntutan, permintaan, kehendak, dan aspirasi masyarakat yang beradab yang ingin diwujudkan dalam kehidupan sosial mereka. Wujud dari kepentingan sosial ini adalah jaminan kesehatan, jaminan keselamatan, dan keamanan dan ketertiban.
Dualitas kepentingan ini sering kita jumpai dalam ranah legislatif di sekitar kita, biasanya para legislator ini mengalami dualitas kepentingan dalam dan berbagai hal. Diantaranya seperti dalam visi, misi, penyerapan aspirasi, sebuah kebijakan, program kerja, dan sebagainya. Mereka biasanya dihadapkan dengan berbagai kepentingan, seperti kepengingan pribadi, keluarga, kelompok tertentu, masyarakat, bahkan kepentingan partai politik.
Seperti halnya Bapak Endang Rusyanto S.Ag. Beliau merupakan Calon Legislatif Nomor Urut 1 Dapil 4 (Kawalu & Mangkubumi) Kota Tasikmalaya pada tahun 2024 mendatang. Dualitas kepentingan muncul dalam dirinya antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat, beliau mengatakan bahwa kepentingan masyarakat akan terwakili agar tidak terjadi dominasi kepada kepentingan pribadi. "Kepentingan rakyat akan diwakili karena, saya adalah incumbent. Saya menegaskan diri harus bermanfaat bagi semua kalangan, bukan hanya keluarga maupun tim sukses, tapi secara umum. Sebagaimana seperti kaidah ushul yang berbunyi kebijakan seorang pemimpin atau anggota dewan harus berbanding lurus dengan kesejahteraan umat secara menyeluruh. Jadi sudah dipastikan saya dilantik tujuannya untuk keseluruhan masyarakat dengan mengusung 5 program," ungkapnya. Lima program tersebut ialah, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk semua generasi, memfasilitasi insfrastuktur daerah, memfasilitasi kajian-kajian keumatan, memfasilitasi kreatifitas Gen-Z, milenial, dan anak muda, dan yang terakhir penghapusan bank emok.
Sementara itu, penulis mewawancara salah satu masyarakat yang tinggal di wilayah dapil 4 Kota Tasikmalaya untuk menanggapi terkait dualitas kepentingan ini khususnya dalam lingkup legislatif di Kota Tasikmalaya. Beliau berpendapat bahwa dualitas kepentingan antara kepentingan individu politisi dan kepentingan masyarakat cenderung tidak memihak pada kepentingan masyarakat yang dimana masyarakat itu merupakan subjek dari suatu kebijakan itu dibuat tetapi adanya dualitas kepentingan pada politisi tersebut membuat kepentingan rakyat tidak terpenuhi. "Satu catatan bahwa masyarakat tidak pernah didengar, janji yang caleg atau pemerintah katakan itu bohong karena banyak caleg yang sudah jadi tiba-tiba enggak ada. Pas kampanye menjanjikan nanti ini itu, tapi ternyata setelah jadi bohong. Ini yang dirasakan masyarakat kita," kata Bapak Jimmy di Pos Satpam Perum Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Rabu (22/11/2023).
Jika konflik kepentingan dianggap mungkin terjadi, strategi praktis dirancang untuk memisahkan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Dalam beberapa kasus, hal ini memerlukan penarikan atau pembatasan aktivitas tertentu, sementara dalam kasus lain, cukup dengan mendelegasikan fungsi atau peran kepada individu atau kelompok individu atau komite lain.