Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Metode Ijtihad dalam Pajak Kontemporer

13 Oktober 2023   17:13 Diperbarui: 13 Oktober 2023   17:16 59 1
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar didunia indonesia sudah selayaknya kontribusi Islam (Syariah) melalui  pemikiran umat Islam memberikan pengaruh yang sangat besar akan kelangsungan dan perkembangan hukum yang berada di indonesia. Tak terkecuali dalam hal ekonomi yang kaitannya sangat erat dengan pembahasan implementasi hukum Islam di era modern saat ini khususnya d negara indonesia. Problematika yang semakin banyak muncul dalam bidang ekonomi dan disisi lain terdapat tuntutan hukum berdasarkan syariah tentu menjadi topik Yangs selalu di isukan setiap saat dan menjadi hal yang sangat menarik untuk dikaji dan ditunggu adanya ide ide baru yang di munculkan oleh para ahli di bidang ini karena kita tahu bahwa di era globalisasi yang sangat pesat ini rentan sekali terjadinya pelanggaran pelanggaran agama yang didasari karena kurang pemahaman terhadap dalil dalil syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah nabi yang kita tahu sejak 14 abad yang lalu nas nas tersebut tidak akan pernah berkurang dan bertambah sedangkan setiap saat problematika muncul diberbagai penjuru dunia. Kita tentu percaya bahwa segala sesuatu ada hukumnya dan semuanya terdapat dalam Qur'an dan Sunnah, namun permasalahannya adalah tidak semua yang ada dalam Alquran tertuliskan dengan jelas akan tetapi tidak sedikit hukum hukum syariah di dapatkan melalui nas nas yang tersirat didalamnya suatu hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun