Tentunya setiap umat Islam sadar sekaligus meyakini bahwa aktivitas dalam hidupnya sebagai makhluk Allah tentu tidak terlepas dari tanda-tanda syariat. Terdapat standar yang mengatur dan mengikat kegiatan yang dilakukan serta akibat hukumnya. Aturan atau standar ini sering disebut fiqh yang merupakan sebuah cabang ilmu yang berupa produk hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL