Piutang kompensasi adalah pendapatan yang diakui atas kompensasi dari Pemerintah yang belum diterima, untuk menggantikan perbedaan antara tarif aktual dan tarif yang dihitung oleh PT PLN. Sejak tahun 2017, PT PLN selalu menerima keputusan tarif tetap dari Pemerintah, yang berarti perhitungan tarif listrik oleh PT PLN tidak disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT PLN diharuskan menggunakan tarif listrik tetap yang telah disetujui atau tarif aktual.
Dalam laporan keuangan tahun 2022, pendapatan kompensasi tercatat sebesar Rp63.649.821 juta, meningkat signifikan dari Rp23.392.162 juta pada tahun 2021, yang berarti terdapat kenaikan sebesar 172%. Ini menunjukkan bahwa pendapatan kompensasi memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap total pendapatan usaha PT PLN. Dengan total pendapatan usaha sebesar Rp441.131.943 juta pada tahun 2022, pendapatan kompensasi menyumbang sekitar 14% dari total pendapatan usaha, meningkat dari 6% pada tahun 2021.
Kenaikan ini berdampak langsung pada peningkatan laba perusahaan. Laba PT PLN pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp54.938.141 juta, meningkat 25% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp43.852.882 juta. Ini menunjukkan bahwa pendapatan kompensasi berperan penting dalam mendukung pertumbuhan laba perusahaan.
Secara keseluruhan, pendapatan kompensasi dari Pemerintah atas tarif non-subsidi yang tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2017 telah menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan pendapatan dan laba PT PLN. Kontribusi signifikan ini menunjukkan bahwa kebijakan kompensasi pemerintah memainkan peran penting dalam stabilitas keuangan dan keberlanjutan operasional PT PLN.