Pandemi Covid-19 sudah lebih dari dua tahun anak sekolah dari TK sampai dengan perguruan tinggi belajar dari rumah (BDR) dengan model pembelajaran jarak jauh. Kemendikbud menerbitkan SE No 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh. Dalam masa darurat penyebaran covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL