Hukum adalah suatu sistem tanda seperti institusi sosial lain, seperti bahasa, ekonomi, politik, dan lainnya. Semiotika hukum adalah metode yang mengkaji simbol-simbol yang didalamnya berisi ide, pemikiran, konsep, perasaan, dan tindakan serta nilai-nilai yang dibaca secara hermeutika hukum baik sebagai metode maupun sebagai teori penemuan hukum terhadap teks hukum. Kata teks hukum dalam pengertian hermenuetika hukum adalah berupa "teks hukum atau peraturan perundang-undangan". Teks hukum ini kapasitasnya menjadi objek yang ditafsirkan secara semiotika hukum berbasis hermenuetika hukum. Atau dengan kata lain kata teks yang dimaksudkan disini, bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, simbol-simbol kenegaraan atau berupa pendapat dan hasil dari para pemikir dalam studi hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL