BPJS Lembaga Nirlaba, Haruskah Tenggelam dalam Defisit?
19 Mei 2020 08:10Diperbarui: 20 Mei 2020 08:24150113
Ternyata setelah Februari 2020 lalu Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres 75/2019 yang berisi kenaikan iuran BPJS karena tidak sesuai dengan perundangan yang ada, rakyat belum bisa bernapas lega.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.