Dalam konteks hukum kontemporer, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan untuk menganalisis dinamika penerapan hukum. Weber menyoroti pentingnya hukum legal-rasional yang sering kali terdistorsi oleh kekuasaan politik dan ekonomi. Sementara itu, Hart membedakan antara aturan primer dan sekunder, menekankan perlunya penerapan yang efektif dalam sistem hukum. Artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai bagaimana pemikiran Weber dan Hart dapat membantu memahami serta mengatasi isu-isu hukum yang dihadapi saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL