Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Relevansi Teori Weber dan Hart: Studi tentang Hukum di Indonesia

27 Oktober 2024   09:21 Diperbarui: 27 Oktober 2024   09:21 49 0
Dalam konteks hukum kontemporer, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan untuk menganalisis dinamika penerapan hukum. Weber menyoroti pentingnya hukum legal-rasional yang sering kali terdistorsi oleh kekuasaan politik dan ekonomi. Sementara itu, Hart membedakan antara aturan primer dan sekunder, menekankan perlunya penerapan yang efektif dalam sistem hukum. Artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai bagaimana pemikiran Weber dan Hart dapat membantu memahami serta mengatasi isu-isu hukum yang dihadapi saat ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun