Bedasarkan Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, "Kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga."
KEMBALI KE ARTIKEL