Ada hal unik dengan adat Suku Alas. Yaitu "Pemamanen" Adalah jika punya cucu laki-laki, ketika ia khitanan nantinya maka ayah kandung adalah ketua 'seserahan' dan dalam hal ini gotong royong antar keluarga satu kakek. Dan ayah kandung adalah sebagai donatur terbanyak. Jika ayah kandung telah tiada, maka kakak laki-laki kandung atau paman dari anak adik perempuannya lah yang menjadi penanggung jawab seserahan. Biasanya diawali dengan 'tebekhas' yang punya hajatan mengundang seluruh sanak saudara baik jauh atau pun dekat ke rumah yang anaknya akan disunat (khitan). Sekaligus  penentuan hari-H.Â
KEMBALI KE ARTIKEL