Salah satu substansi terpenting dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dan ini yang sangat membedakannya dengan UU yang digantikannya, yakni UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), adalah bahwa Pemerintah (Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota) mempunyai tugas dan tanggung jawab berkenaan dengan Pelatihan dan Sertifikasi CPMI serta Pembiayaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL