Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bolehkah Calon Pekerja Migran Indonesia Membiayai Sendiri Pelatihahanya?

11 Desember 2020   15:38 Diperbarui: 11 Desember 2020   15:45 153 2
Salah satu substansi terpenting dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dan ini yang sangat membedakannya dengan UU yang digantikannya, yakni UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), adalah bahwa Pemerintah (Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota) mempunyai tugas dan tanggung jawab berkenaan dengan Pelatihan dan Sertifikasi CPMI serta Pembiayaannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun