KPU tugasnya menyelenggarakan Pemilu sementara Bawaslu dan jajaran di bawahnya Panwaslu bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu dari awal sampai akhir sehingga Pemilu bisa berlangsung jurdil. Andai kata Parpol masih tetap merasa tak percaya dengan lembaga ini mereka diizinkan untuk menempatkan saksi disetiap TPS dan segala biaya yang ditimbulkan harus ditanggung sendiri oleh Parpol tersebut. Namun kalau tidak menempatkan saksi juga tak masalah dan seperti itulah yang terjadi selama ini. Jadi mengapa pula pemerintah harus mengeluarkan dana saksi untuk kepentingan parpol?