Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Makna Burung Garuda

21 Mei 2015   23:21 Diperbarui: 30 Agustus 2020   04:29 16650 0
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Lambang Negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila, Hal ini dipertegaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara yang menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun