Tujuan pendidikan nasional di Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003, pasal 33, adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan, memiliki moral dan akhlak mulia, sehat jasmani maupun rohani, memiliki ilmu pengetahuan, mandiri, kreatif, bertanggungjawab, demokratis dan cinta  tanah air (Kemendikbud 2003).Â
KEMBALI KE ARTIKEL