Setiap tahunnya, tidak kurang dari 56 juta kasus aborsi di seluruh dunia. Secara khusus di negara kita, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2021, tingkat aborsi mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup. Berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi di Indonesia tidak diizinkan. Namun demikian, kasus ini masih terus terjadi hingga saat ini.
Sebab-sebab Terjadinya AborsiĀ
Pertama: Aborsi karena Indikasi Medis
KEMBALI KE ARTIKEL