Draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya, sudah disiapkan oleh Kemendikbudristek dan akan segera diajukan ke DPR. Dengan mengetahui draf rancangan yang sudah beredar, banyak pihak, khususnya para guru yang mempersolahkan tentang hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG), dalam RUU yang akan diajukan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 tersebut. Selain TPG, apa saja isi RUU yang berbeda dengan UU Sisdiknas sebelumnya? Berikut ini adalah 10 perbedaan antara UU Sisdiknas sebelumnya dan RUU Sisdiknas saat ini:
1. Standar Nasional Pendidikan Lebih Sederhana
KEMBALI KE ARTIKEL