Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Selain Tunjangan Profesi Guru, Ketahui 10 Hal Baru yang Ada dalam RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022   11:59 Diperbarui: 31 Agustus 2022   04:42 491 38
Draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya, sudah disiapkan oleh Kemendikbudristek dan akan segera diajukan ke DPR. Dengan mengetahui draf rancangan yang sudah beredar, banyak pihak, khususnya para guru yang mempersolahkan tentang hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG), dalam RUU yang  akan diajukan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 tersebut. Selain TPG, apa saja isi RUU yang berbeda dengan UU Sisdiknas sebelumnya? Berikut ini adalah 10 perbedaan antara UU Sisdiknas sebelumnya dan RUU Sisdiknas saat ini:

1. Standar Nasional Pendidikan Lebih Sederhana

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun