Presiden Jokowidodo secara resmi telah menetapkan 8 pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022, yang diteken pada tanggal 6 Juli 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL