Pada tahun pelajaran yang baru ini, pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek memberikan opsi pada satuan pendidikan untuk menerapkan kurikulum baru yang dikenal dengan Kurikulum Merdeka. Penerapan kurikulum ini masih bersifat opsional, artinya hanya diberlakukan di sekolah-sekolah yang menyatakan siap menerapkan kurikulum tersebut. Dengan cara itu diharapakan kurikulum baru ini dapat berjalan lancar dan bertahap. Kurikulum pengganti K-13 ini, baru akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL