Upaya demi terciptanya pendidikan yang berkarakter, terus dilaksanakan. Salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengadakan perubahan kurikulum dari KTSP menjadi Kurikulum 2013 (K-13). Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan menjelaskan bahwa penerapan K-13 diharapkan dapat merubah paradigma hasil belajar, dimana kompetensi kelulusan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, melainkan juga keterampilan dan sikap. Kebijakan pemerintah ini lebih dipertegas kembali dengan diterbitkannya Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan bahwa proses pembelajaran harus difokuskan pada dimensi sikap, pengetahuan dan keterampilan yang digarap secara tekun dan cermat pada setiap sekolah.
KEMBALI KE ARTIKEL