Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Demonstrasi Jangan Diseret Emokrasi

20 April 2022   18:29 Diperbarui: 3 September 2022   07:05 468 22
Indonesia adalah salah satu negara demokrasi yang salah satu cirinya adalah memberikan kebebasan berpendapat kepada masyarakat. Memberikan kebebasan berpendapat sebagai bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia ini pun sudah diatur dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 yang berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang." Namun itu tidak berarti bahwa semua boleh menggunakan kebebasan berpendapat dengan melegalkan segala cara. Karena itu, tata cara tentang menyampaikan pendapat di muka umum pun diatur dalam Undang-undang No.9, Tahun 1998.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun