Menurut Kitab Hukum Kanonik (Kan 1249-1253) puasa berarti makan kenyang sehari sekali. Sedangkan pantang berarti tidak makan daging atau salah satu jenis makanan tertentu yang sudah ditentukan secara pribadi atau secara bersama-sama. Tidak ada jam yang ditetapkan untuk tidak makan atau menunda jam makan, melainkan mengurangi atau tidak makan sesuatu yang menjadi kesukaan.
KEMBALI KE ARTIKEL