Secara umum kata belis ini dikenal sebagai mas kawin. Mas kawin berbeda dengan "mahar" dalam hukum perkawinan Islam dan dowry di Barat. Mahar adalah benda yang diberikan suami kepada istrinya sebagai milik istri. Sedangkan dowry diberikan oleh keluarga laki-laki kepada perempuan pada waktu nikah.
KEMBALI KE ARTIKEL